MEMPERINGATI HARI PANGAN SEDUNIA NAGARI SUNGAI DUO MENYELENGGARAKAN IVENT TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT TANGGAL 06 S/D 08 SEPTEMBER 2018 DI LAPANGAN KOTO AGUNG NAGARI SUNGAI DUO , RAMAIKAN!
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DANA DESA/NAGARI AGAR MASYARAKAT NAGARI SUNGAI DUO IKUT SERTA DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI NAGARI SUNGAI DUO

Senin, 30 Mei 2016

PERATURAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI PUBLIK NAGARI SUNGAI DUO




PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA KECAMATAN SITIUNG
NAGARI SUNGAI DUO

Alamat : Jln Poros Sungai Duo Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya
Kode Pos 27674




PERATURAN WALI NAGARI SUNGAI DUO
NOMOR 1  TAHUN 2013

TENTANG

PENERAPAN SISTEM INFORMASI PUBLIK
NAGARI SUNGAI DUO


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SUNGAI DUO

Menimbang    
:
a.            bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya;
b.            bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negari demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negari yang baik;
c.             bahwa untuk kelancaran pengelolaan informasi publik di Nagari Sungai Duo, perlu diterapkan sistem informasi publik di Nagari Sungai Duo;
d.            bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mendapatkan Peraturan Wali Nagari Sungai Duo tentang Penerapan Sistem Informasi Publik Nagari Sungai Duo

Mengingat
:
1.             Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.             Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3.             Undang – Undang 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, di Provinsi Sumatera Barat
4.             Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.             Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
6.             Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
7.             Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
8.             Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.             Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
12.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota Kepada Desa;
13.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
14.         Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat  Nomor 2 Tahun 2007 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2 );
15.         Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Nagari;
16.         Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk  Hukum Nagari
17.         Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   PERATURAN WALI NAGARI TENTANG PENERAPAN SISTEM INFORMASI PUBLIK NAGARI SUNGAI DUO

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Nagari ini yang dimaksud dengan :
a.    Nagari adalah Nagari Sungai Duo
b.   Wali Nagari adalah Wali Nagari Sungai Duo
c.    Pemerintah Nagari adalah Pemerintah Nagari Sungai Duo
d.   Sekretaris Nagari adalah Sekretaris Nagari Sungai Duo
e.    Jorong adalah bagian dari wilayah nagari yang dipimpin oleh seorang Kepala Jorong
f.     Data Penduduk adalah data penduduk yang telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
g.    Sistem informasi publik Nagari Sungai Duo adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengelola berita Nagari Sungai Duo

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Maksud penerapan sistem informasi publik ini adalah untuk menyediakan sarana pemberitaan Nagari Sungai Duo yang akurat dan terkini.

BAB III
PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI PUBLIK

Pasal 3
Sistem informasi publik dibuat untuk menyediakan sarana berita nagari Sungai Duo
Pasal 4
Sistem informasi publik nagari Sungai Duo menggunakan teknologi informasi internet
Pasal 5
Alamat teknologi informasi publik nagari Sungai Duo adalah;
4)   Email : nagarisungaiduo@gmail.com


BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 5
Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya peraturan ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Sungai Duo

Pasal 6
Peraturan Wali Nagari ini berlaku pada tanggal ditetapkan,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Sungai Duo

            Ditetapkan di       :Sungai Duo
                                                                    Pada tanggal       : 1 Juni 2013
            WALI NAGARI SUNGAI DUO,




     M RIFA’I


Diundangkan di   :Sungai Duo
Pada tanggal         : 2 Juni  2013
SEKRETARIS NAGARI SUNGAI DUO,



        CIPTANTO JOKO WIYONO
        NIP. 19701119 200801 1 011















BERITA NAGARI SUNGAI DUO TAHUN 2013 NOMOR 4