PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA KECAMATAN
SITIUNG
NAGARI SUNGAI
DUO
|
||
Alamat : Jln Poros
Sungai Duo Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya
|
Kode Pos 27674
|
|
PERATURAN
WALI NAGARI
SUNGAI DUO
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PENERAPAN SISTEM
INFORMASI PUBLIK
NAGARI SUNGAI DUO
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI SUNGAI DUO
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya;
b.
bahwa hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negari demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negari yang baik;
c.
bahwa
untuk kelancaran pengelolaan informasi publik di Nagari Sungai Duo, perlu diterapkan sistem informasi publik di Nagari Sungai
Duo;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mendapatkan
Peraturan Wali Nagari Sungai Duo tentang Penerapan Sistem
Informasi Publik Nagari Sungai Duo
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25);
3.
Undang – Undang 38
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, di Provinsi Sumatera Barat
4.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
6.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587)
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
9.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita
Daerah;
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
12.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten / Kota Kepada Desa;
13.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
14.
Peraturan
Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2
Tahun 2007 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah
Tahun 2007 Nomor 2 );
15.
Peraturan Daerah
Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Nagari;
16.
Peraturan Daerah
Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Produk Hukum
Nagari
17.
Peraturan Daerah
Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
WALI NAGARI TENTANG PENERAPAN SISTEM INFORMASI PUBLIK NAGARI SUNGAI DUO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Wali Nagari ini yang dimaksud dengan :
a. Nagari adalah Nagari Sungai Duo
b. Wali Nagari adalah Wali Nagari Sungai Duo
c. Pemerintah Nagari adalah Pemerintah Nagari Sungai Duo
d. Sekretaris Nagari adalah Sekretaris Nagari Sungai Duo
e. Jorong adalah bagian dari wilayah nagari yang dipimpin
oleh seorang Kepala Jorong
f. Data Penduduk adalah data penduduk yang telah
mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
g. Sistem informasi publik Nagari Sungai Duo adalah sistem informasi yang
memanfaatkan teknologi informasi untuk mengelola berita Nagari Sungai Duo
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud
penerapan sistem informasi publik ini adalah untuk menyediakan sarana
pemberitaan Nagari Sungai
Duo yang akurat dan terkini.
BAB III
PENGGUNAAN SISTEM
INFORMASI PUBLIK
Pasal 3
Sistem informasi
publik dibuat untuk menyediakan sarana
berita nagari Sungai Duo
Pasal 4
Sistem
informasi publik nagari Sungai Duo menggunakan teknologi informasi internet
Pasal 5
Alamat teknologi informasi publik
nagari Sungai Duo adalah;
4)
Email : nagarisungaiduo@gmail.com
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya
yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya peraturan ini, dibebankan kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nagari Sungai Duo
Pasal 6
Peraturan
Wali Nagari ini berlaku pada tanggal ditetapkan,
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Nagari ini
dengan penempatannya dalam Berita Nagari Sungai Duo
Ditetapkan di :Sungai
Duo
Pada
tanggal : 1 Juni 2013
WALI
NAGARI SUNGAI DUO,
M RIFA’I
Diundangkan
di :Sungai Duo
Pada tanggal : 2 Juni 2013
SEKRETARIS NAGARI SUNGAI DUO,
CIPTANTO JOKO WIYONO
NIP. 19701119 200801 1 011
BERITA NAGARI SUNGAI DUO TAHUN 2013 NOMOR 4