MEMPERINGATI HARI PANGAN SEDUNIA NAGARI SUNGAI DUO MENYELENGGARAKAN IVENT TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT TANGGAL 06 S/D 08 SEPTEMBER 2018 DI LAPANGAN KOTO AGUNG NAGARI SUNGAI DUO , RAMAIKAN!
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DANA DESA/NAGARI AGAR MASYARAKAT NAGARI SUNGAI DUO IKUT SERTA DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI NAGARI SUNGAI DUO

Jumat, 27 Mei 2016

Fungsi, Tugas,dan Wewenang Badan Publik Nagari Sungai Duo



Fungsi
KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Tugas
(1) Komisi Informasi Nagari Sungai Duo bertugas:
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Nagari Sungai Duo bertugas:
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di nagari Sungai Duo selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Pupati Dharmasraya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Dharmasraya setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi Nagari Sungai Duo bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di Nagari Sungai Duo melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
Komisi Informasi
Kewenangan Komisi Informasi tingkat nagari meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat nagari Sungai Duo