Fungsi
KIP
berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan
Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan
menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi.
Tugas
(1) Komisi
Informasi Nagari Sungai Duo bertugas:
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang
diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi
Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi
Informasi Nagari Sungai Duo bertugas:
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di nagari Sungai Duo selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Pupati Dharmasraya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Dharmasraya setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di nagari Sungai Duo selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Pupati Dharmasraya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Dharmasraya setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi
Informasi Nagari Sungai Duo bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa
Informasi Publik di Nagari Sungai Duo melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi.
Wewenang
Dalam
menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
memanggil
dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
Komisi
Informasi
Kewenangan Komisi Informasi tingkat nagari meliputi
kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat nagari
Sungai Duo