Profil
Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar
reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban
badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan
pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada
masyarakat.
VISI
“Komisi Informasi Nagari Sungai Duo menjadi lembaga profesional
dan mandiri yang mendorong keterbukaan informasi untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik di Nagari Sungai Duo”
Profesional, berarti Komisi Informasi Nagari Sungai Duo mempunyai kapasitas yang
memadai dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komisi Informasi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mandiri, berarti Komisi Informasi Nagari Sungai Duo bersikap independen serta
menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang dengan
memegang teguh kode etik dan tata tertib Komisi Informasi.
Mendorong keterbukaan informasi publik, berarti
Komisi Informasi secara aktif mendorong badan publik di Nagari Sungai Duo
menerapkan UU KIP dan mendorong warga Nagari Sungai Duo memahami dan
memanfaatkan hak memperoleh informasi publik.Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, berarti Komisi Informasi menilai keterbukaan
informasi sebagai bagian yang berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahaan yang baik di Nagari Sungai Duo.
MISI
- Mengembangkan sistem pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik yang taat terhadap peraturan perundangan dengan mempertimbangkan keadilan dan manfaat yang lebih besar bagi publik.
- Mengembangkan kelembagaan yang transparan dan akuntabel yang beroritentasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada warga sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Mengembangkan kerjasama dengan badan publik dan kelompok warga strategis untuk meningkatkan kualitas penerapan UU KIP oleh badan publik dan peningkatan kualitas pemanfaatan hak memperoleh informasi publik oleh warga.