MEMPERINGATI HARI PANGAN SEDUNIA NAGARI SUNGAI DUO MENYELENGGARAKAN IVENT TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT TANGGAL 06 S/D 08 SEPTEMBER 2018 DI LAPANGAN KOTO AGUNG NAGARI SUNGAI DUO , RAMAIKAN!
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DANA DESA/NAGARI AGAR MASYARAKAT NAGARI SUNGAI DUO IKUT SERTA DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI NAGARI SUNGAI DUO

Kamis, 26 Mei 2016

PROFIL, VISI DAN MISI KIP (Komisi Informasi Publik)Nagari Sungai Duo



Profil
Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan  publik negara dan badan publik non negara untuk  memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
VISI
“Komisi Informasi  Nagari Sungai Duo menjadi lembaga profesional dan mandiri yang mendorong  keterbukaan informasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Nagari Sungai Duo”
Profesional, berarti Komisi Informasi  Nagari Sungai Duo mempunyai kapasitas yang memadai dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komisi Informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mandiri, berarti Komisi Informasi  Nagari Sungai Duo bersikap independen serta menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang dengan memegang teguh kode etik dan tata tertib Komisi Informasi.
Mendorong keterbukaan informasi publik, berarti Komisi Informasi secara aktif mendorong badan publik di Nagari Sungai Duo menerapkan UU KIP dan mendorong warga Nagari Sungai Duo memahami dan memanfaatkan hak memperoleh informasi publik.Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berarti Komisi Informasi menilai keterbukaan informasi sebagai bagian yang berkontribusi dalam mewujudkan  tata kelola pemerintahaan yang baik di Nagari Sungai Duo.
MISI
  1. Mengembangkan sistem pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik yang  taat terhadap peraturan perundangan dengan mempertimbangkan keadilan dan manfaat yang lebih besar bagi publik.
  2. Mengembangkan kelembagaan yang transparan dan akuntabel yang beroritentasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada warga sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Mengembangkan kerjasama  dengan badan publik dan kelompok warga strategis untuk meningkatkan kualitas penerapan UU KIP oleh badan publik dan peningkatan kualitas pemanfaatan hak memperoleh informasi publik oleh warga.