I. Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh
informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka
dan diberika kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum;
Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasi pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau mitra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasi pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau mitra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. Biaya
yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Wali
Nagari Sungai Duo No 01 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Publik
Nagari Sungai Duo.
III. Pemohon
informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau
tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan informasi. Pemerintahan Nagari Sungai Duo dapat
memperpanjang waktu untuk member jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.
Pastikan anda mendapat tanda terima permintaan informasi berupa nomor
pendaftaran ke Petugas Meja Informasi/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan
tanyakan kepada Petugas meja Informasi alasannya, mungkin permintaan informasi
anda kurang lengkap.
IV. Apabila
pemohon informasi tidak puas dengan keputusan PPID Pemerintah Nagari Sungai Duo
(misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta),
maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Penanggungjawab
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Nagari Sungai Duo dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak.
Penanggungjawab Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik wajib memberikan
tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan
oleh pemohon informasi diterima.
V. Apabila
pemohon informasi tidak puas dengan keputusan keberatan, maka pemohon informasi
dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada
Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan
atas keberatan diterima oleh pemohon informasi publik.
VI. Khusus
untuk keberatan dengan alasan penolakan permohonan informasi karena
pengecualian, pengaju keberatan terlebih dahulu mengajukan banding atas
keputusan keberatan kepada Penanggungjawab Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik melalui PPID Bidang Pelayanan yang dibantu oleh Petugas Meja Informasi,
sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
Pengajuan banding tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja sejak keputusan atas keberatan diterima oleh pemohon
informasi publik. Penanggungjawab
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik wajib memberikan tanggapan tertulis
atas banding keberatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan
banding diterima oleh PPID Bidang Pelayanan yang dibantu oleh Petugas Meja
Informasi. Pastikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak tanggal keberatan diterima oleh kejaksaan, anda telah mendapatkan
keputusan dan pelaksanaan keputusan tersebut apabila sebagian atau seluruh
permohonan banding anda diterima.