Visi
Misi
·
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang
No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
·
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
·
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi
publik
·
Memperkuat sarana prasarana dalam rangka efisiensi dan
efektfitas layanan informasi publik
·
Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik.
Moto
CERMAT dalam
memberikan pelayanan informasi publik (Cepat, Ramah, Mudah, Akuntabel dan
Transparan)
Tugas Pokok dan Fungsi PPID Nagari Sungai Duo
·
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan
tidak menyesatkan
·
Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No.
14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
·
Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat
sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku
·
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku
sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
·
Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah di akses
masyarakat
Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan
informasi publik yang dinilai kurang memuaskan