MEMPERINGATI HARI PANGAN SEDUNIA NAGARI SUNGAI DUO MENYELENGGARAKAN IVENT TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT TANGGAL 06 S/D 08 SEPTEMBER 2018 DI LAPANGAN KOTO AGUNG NAGARI SUNGAI DUO , RAMAIKAN!
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DANA DESA/NAGARI AGAR MASYARAKAT NAGARI SUNGAI DUO IKUT SERTA DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI NAGARI SUNGAI DUO

Senin, 30 Mei 2016

PERATURAN NAGARI SUNGAI DUO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016



BERITA ACARA PERSETUJUAN BERSAMA WALI NAGARI
DAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI

BERITA ACARA

NOMOR         : 140/      /PEMNAG/ 2016
NOMOR         : 144/      /BAMUS NAGARI/2016

PERSETUJUAN BERSAMA WALI NAGARI
DAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI SUNGAI DUO

TENTANG

 PERATURAN NAGARI SUNGAI DUO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM


Pada hari ini  Selasa tanggal 26 bulan April Tahun Dua ribu enam belas  kami yang bertanda tangan dibawah ini :
a.    Nama               : M. RIFA’I
Jabatan           : Wali Nagari Sungaio Duo

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Nagari Sungai Duo  yang beralamat di Jorong Sungai Duo selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
a.    Nama               : MARDA’I
Jabatan            : Ketua Bamus Nagari Sungai Duo
b.   Nama               : ROVALIN SADEWA
Jabatan            : Wakil Ketua Bamus Nagari Sungai Duo
c.    Nama               : DARYANTO
Jabatan            : Anggota Bamus Nagari Sungai Duo

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Nagari Sungai Duo, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menyatakan bahwa :

PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2016  yang telah diajukan oleh PIHAK PERTAMA dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada lampiran Berita Acara ini.

1.
Pendapatan
:

Rp
1.720.427.082
2.
Belanja
:

Rp
1.732.765.332

3.

Pembiayaan Nagari


Defisit/(surplus)

Rp

 (   12.338.250 )






a. Penerimaan
:
Rp. 12.338.250



b. Pengeluaran
:
Rp. .....................

(-)



Pembiayaan

Rp. 12.338.250



Netto…………….

     ------------------------



Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenan Rp 12.338.250


Pendapatan dirinci sebagai berikut :
(1)
Pendapatan Nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:

a.     Pendapatan Asli Nagari sejumlah
b.     Pendapatan Transfer
c.      Pendapatan Lain-lain
Rp.
Rp.
Rp.
  111.720.000
1.608.707.082
………………………
(2)
Pendapatan Asli Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari jenis pendapatan:

a.     Hasil Usaha Nagari sejumlah
b.     Surat menyurat Nagari
c.      Tanah Kas Nagari
d.     Pasar Nagari
e.      Pasar Ternak
f.       Bangunan Nagari
g.     Hasil Badan Usaha Milik Nagari dan Kekayaan Milik Nagari yang dipisah
h.     Hasil Swadaya dan Partisipasi
i.       Lain-lain Pendapatan Asli Nagari yang sah
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.

Rp.
   59.500.000
   31.220.000
-
   21.000.000
-
-

-
-

-
(3)
Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari jenis pendapatan:

a.     Dana Nagari
b.     Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
c.      Alokasi Dana Nagari
d.     Bantuan Keuangan
1.   Bantuan Provinsi
2.   Bantuan Kabupaten
Rp.

Rp.
Rp.

Rp.
Rp.

682.857.011

  37.649.840
826.200.231

  12.000.000
  50.000.000

(4)
Pendapatan Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c terdiri dari jenis :


a.      Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat
b.      Lain-lain Pendapatan Nagari yang sah

Rp.
Rp.


-
-

Belanja Nagari dirinci sebagai berikut:


(1)
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Nagari:

a.  Penghasilan tetap dan tunjangan
1.   Belanja Pegawai
-      Penghasilan tetap Wali Nagari dan Perangkat.
-      Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat
-      Penghasilan BAMUS
-      Tunjangan Bamus
-      Tunjangan Pengelola Keuangan
-      Insentif Wali Nagari
b.  Belanja Operasional Perkantoran
1.   Belanja Barang dan Jasa
-      Alat tulis Kantor
-      Pengadaan
-      Benda Pos
-      Pakaian Dinas dan Atribut
-      Alat dan bahan kebersihan
-      Perjalananan Dinas
-      Pemeliharaan
-      Air, Listrik dan telepon
-      Belanja Lain – lain
-      Belanja Surat Kabar/Majalah

2.   Belanja Modal
-      Computer
-      Meja dan Kursi
-      Mesin TIK
-      Dst…………
c.    Operasional BAMUS
1.   Belanja Barang dan Jasa
-      ATK
-      Penggandaan
-      Benda Pos
-      Perjalanan Dinas
-      Konsumsi Rapat

d.     Operasional Jorong
1. Belanja Barang dan Jasa
-      ATK
-      Penggandaaan
-      Benda Pos
-      Perjalanan Dinas
-      Konsumsi Rapat

e.      Pemilihan Wali Nagari
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Cetak dan Pengadaan
-      Penggandaaan
-      Benda Pos
-      Perjalanan Dinas
- Konsumsi Rapat

f.       Pemilihan Anggota Bamus
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Cetak dan Pengadaan
-      Penggandaaan
-      Benda Pos
-      Perjalanan Dinas
-Konsumsi Rapat

g.      Bantuan Sosial Nagari
1. Belanja Pegawai
-      Pengelola Pustaka Nagari
-      Pengelola Sistem Informasi Adminduk
-      Pengelola Informasi Publik Nagari
2. Belanja Barang dan Jasa
-      Peringatan HUT RI dan Pawai Budaya
-      Ulang Tahun Nagari
-      Lomba Nagari Berprestasi
-      Tunjangan Hari Raya

h.     Pemasangan Keramik Kantor Wali Nagari
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor

2. Belanja Modal
-      Semen
-      Material

i.       Pembelian Sound Sistem Kantor Wali
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor

2.     Belanja Modal
-      Semen
-      Material
j.       Pembelian Felling Kabinet
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2. Belanja Modal
-      Semen
-      Material

k.     Pembelian Tenda Kantor Wali Nagari
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2. Belanja Modal
-      Semen
-      Material

l.       Pembelian Laptop Bamus
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2. Belanja Modal
-      Semen
-      Material

m.    Pembelian Print 2 Unit
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2. Belanja Modal
-      Semen
-      Material

n.     Penggadaan Baju Kolektor PBB
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2. Belanja Modal
-      Semen
-      Material

o.      Penggadaan Kipas Angin
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2. Belanja Modal
-      Semen
-      Material



p.     Pengadaan Podium
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2. Belanja Modal
-      Semen
-      Material

Rp.


Rp. Rp.
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.


Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.


Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.

Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.

Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.

Rp.

Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.

Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.



Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

318.550.000


201.000.000
  23.750.000
  69.000.000
    8.600.000
    4.200.000
  12.000.000
  78.846.981

-
   4.868.000
   7.440.000
      432.000
-
        70.000
 37.470.000
   6.000.000
   3.036.000
 13.530.231
   6.000.000


-
-
-
-
6.415.000

569.750
410.250
  60.000
4.075.000
1.300.000

28.700.000

    865.000
1.475.000
60.000
23.700.000
2.600.000

35.000.000

35.000.000
-
-
-
-

14.850.000

14.850.000
-
-
-
-

32.770.000
-
  500.000

300.000
3.000.000


10.500.000
4.570.000
8.000.000
5.900.000


30.000.000

-
-

30.000.000
-
-

11.000.000
-
-
-

11.000.000
-
-
5.500.000
-
-
-
5.500.000
-
-

20.000.000
-
-
-
20.000.000
-
-

6.000.000
-
-
-
6.000.000
-
-

4.000.000
-
-
-
4.000.000
-
-

10.800.000
-
-
-
10.800.000
-
-

3.500.000
-
-
-
3.500.000
-
-



1.500.000
-
-
-
1.500.000
-
-

(2)
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari:

a.  Rehab Jalan / Gang Pasar Koto Agung
1  Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2  Belanja Modal
-      Semen
-      Material

b. Rigit Beton Pasar Senggol
1. Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2. Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

c.  Rehab Mesjid Taqwa
1  Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2  Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

d. Rehab Mesjid Al-Mansurin
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

e.  Rehab Rehab Surau Patopang
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor

2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

f.   Rehab Rehab Surau Piliang
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

g.  Rehab Rehab Surau Tigo Nini
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir


h. Rehab Mushola Nurul Falah
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

i.   Rehab Balai Dusun
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

j.   Rehab Renovasi Rumah Tahfizh Habib Agil Assegaf
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir


k. Pembuatan Lapak
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

l.   Pembangunan WC dan Sumur Balai Jorong
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

m.      Pembuatan Parkir Kendaraan
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

n. Pembangunan Gedung Serbaguna Sungai Duo
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

o.  Melanjutkan Pembangunan Gedung Poskesri
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir




p. Rigit Beton Koto Agung Kiri
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

q.  Pembangunan Drainase Koto Agung Kiri
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

r.  Pengerasan Jalan Usaha Tani Koto Agung Kiri
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor

2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

s.  Pembangunan Gedung Balai Dusun BKN 2 (Candra Kirana)
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

t.   Pembangunan Gedung Balai Dusun BKN 1 (Margo Mulyo)
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

u. Dam Jalan Batas BKN 1- BKN 2
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir


v.  Kelanjutan Drainase Jalan Poros Teluk Sikai
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

w.Pembuatan Drainase Dusun Taman Sari II Teluk Sikai
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

x.  Kelanjutan Pembuatan Drainase Dusun Taman Sari 1 Teluk Sikai
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

y.  Rehab Jembatan Usaha Tani Teluk Sikai
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir

z.  Pemasangan Paving Blok PAUD Koto Daulat
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Upah Kerja
-      Honor
2.Belanja Modal
-      Aspal
-      Pasir


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.




Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.




Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
49.500.000

-
-
49.500.000
-
-

10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-

10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-

10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-

3.000.000
-
-
-

3.000.000
-
-

4.000.000
-
-

4.000.000
-
-

3.000.000
-
-
-
3.000.000
-
-

10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-

10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-


5.000.000
-
-
-
5.000.000
-
-


5.968.924
-
-
-
5.968.924
-
-


10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-

5.880.916
-
-
-
5.880.916
-
-


140.342.953
-
-
-
140.342.953
-
-


35.857.011
-
-
-
35.857.011
-
-




30.000.000
-
-
-
30.000.000
-
-

25.000.000
-
-
-
25.000.000
-
-


30.000.000
-
-
-

30.000.000
-
-


40.000.000
-
-
-
40.000.000
-
-

               
       40.000.000
-
-
-
-
40.000.000
-
-

15.599.981
-
-
-
15.599.981
-
-


30.000.000
-
-
-
30.000.000
-
-


20.000.000
-
-
-
20.000.000
-
-


20.000.000
-
-
-
30.000.000
-
-

35.000.000
-
-
-
35.000.000
-
-


15.000.000
-
-
-
15.000.000
-
-
(3)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
a.    Fasilitasi Kegiatan PKK Nagari
1. Belanja Pegawai
-      Tunjangan Pengurus Tim PKK Nagari
2. Belanja Barang dan Jasa
-      Tim Penggerak PKK Nagari
-      Tim Penggerak PKK Jorong
-      Operasional PKK Nagari
-      Operasional PKK Jorong

b.   Fasilitasi Kegiatan LPM N
1.Belanja Pegawai
-      Honor Pengurus LPM
-      Tunjangan Pengurus LPM dan Anggota
    2.Belanja Barang dan Jasa
-      Operasional LPM
-      Perjalanan Dinas Luar Daerah

c.    Kegiatan Pembinaan Agama Nagari
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Operasional Imam Nagari
-      Operasional Gharim Nagari
-      Operasional Khatib Nagari
-      Operasional Bilal Nagari
-      Operasional Guru TPQ/TPSQ Nagari
-      Operasional Guru Ponpes
-      Berbuka Bersama
-      Berbuka Bersama Nagari
-      Tim Safari Rhamadhan Nagari
-      MTQ Nagari
-      Halal Bihalal
-      Peringatan Hari Besar Islam

d.   Kegiatan Lembaga Adat
1.Belanja Pegawai
-      Tunjangan KAN


    2.Belanja Barang dan Jasa
-      Honor Pengurus KAN
-      Operasional KAN

e.    Kegiatan Pembinaan Lembaga Masyarakat lainnya
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Operasional Ninik Mamak Penghulu Suku
-      Operasional Kader Poskesri
-      Operasional Kader Posyandu
-      Operasional Dasawisma
-      Operasional PPKBN
-      Operasional Sun PPKBN
-      Operasional BKB
-      Operasional BKR
-      Operasional BKL
-      Operasional Bhabinkantibmas Nagari
-      Operasional Bhabinsa Nagari
-      Santunan Suka Cita/Duka Cita

f.     Kegiatan Pembinaan Pemuda Nagari
1.Belanja Pegawai
-      Tunjangan Pengurus Pemuda Nagari
    2.Belanja Barang dan Jasa
-      Kegiatan Keolahragaan


Rp.


Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.

Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.

Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.



Rp.



Rp.
Rp.


Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.

Rp.


Rp.

Rp.


25.800.000


1.000.000

7.000.000
10.000.000
1.800.000
6.000.000

13.775.000

4.800.000
5.800.000
3.175.000

2.500.000
675.000

132.441.500

18.000.000
21.600.000
18.000.000
10.800.000

24.000.000
21.600.000
3.000.000
3.500.000
2.500.000
3.000.000
4.500.000
1.941.500



600.000



-
-


122.160.000


5.400.000
10.800.000
28.800.000
57.600.000
900.000
5.460.000
6.000.000
1.800.000
-

1.200.000
1.200.000
3.000.000

6.350.000


850.000

5.500.000

(4)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a.    Pengadaan Baju Majelis Taklim Sungai Duo
1.   Belanja Barang dan Jasa
-      Honor Pelatih
-      Konsumsi
-      Bahan Pelatihan
      2.Belanja Modal

b.   Penyiapan Kelembagaan BUM Nag
      1.Belanja Barang dan Jasa
-      Work Shop
-      Musyawarah Penetapan AD/ART & SOP
-      Pelatihan Pengelolaan BUM Nag sesuai Unit Usaha
   2.Belanja Modal

c.    Pelatihan Komputer
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Honor Pelatih
-      Konsumsi
-      Bahan Pelatihan
   2.Belanja Modal

d.   Pelatihan Imam Nagari dan Guru TPQ/TPSQ
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Honor Pelatih
-      Konsumsi
-      Bahan Pelatihan
   2.Belanja Modal

e.    Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Posyandu dan Dasawisma
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Honor Pelatih
-      Konsumsi
-      Bahan Pelatihan
   2.Belanja Modal

f.     Pelatihan Menjahit
1.Belanja Barang dan Jasa
-      Honor Pelatih
-      Konsumsi
-      Bahan Pelatihan
   2.Belanja Modal



Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.
Rp.

Rp.

Rp.
Rp.

Rp.


Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.



5.000.000

-
-
-
-

50.000.000

15.000.000

20.000.000

15.000.000
-

50.000.000

-
-

50.000.000
-

28.000.000

-
-
-
28.000.000


26.857.103
-
-
-
-
26.857.103

50.000.000
-
-
-
-
50.000.000
(5)
Bidang Tak terduga
a.    Kegiatan kejadian Luar Biasa
1.   Belanja Barang dan Jasa
-      Honor Tim
-      Konsumsi
-      Obat-obatan
-      Dst……………..
b.   Kegiatan……………………………

Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.


-

-
-
-
-
-

JUMLAH BELANJA
Rp.
1.732.765.332





SURPLUS/DEFISIT
Rp.
(12.338.250 )







Pembiayaan Nagari


(1)
a.  Penerimaan Pembiayaan
1.   SILPA
2.   Pecairan Dana Cadangan
3.   Hasil Kekayaan Nagari yang disahkan

Rp.
Rp.Rp.

12.338.250
-
-

JUMLAH (Rp)
(2)
b. Pengeluaran Pembiayaan
1.   Pembentukan Dana Cadangan
2.   Penyertaan Modal Nagari

Rp.Rp.

-
-

JUMLAH (Rp)



                                                                  


Di buat di :Sungai Duo

PIHAK PERTAMA
WALI NAGARI SUNGAI DUO




M. RIFA’ I

PIHAK KEDUA
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI SUNGAI DUO



MARDA’ I









BUPATI DHARMASRAYA,



SUTAN RISKA














 





PEMERINTAH NAGARI SUNGAI DUO
KECAMATAN SITIUNG
KABUPATEN DHARMASRAYA
 


 PERATURAN NAGARI SUNGAI DUO
NOMOR  1  TAHUN 2016

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SUNGAI DUO


Menimbang
:
a.  
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 141 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008  tentang Pemerintah Nagari , maka Wali Nagari Nagari Sungai Duo  menetapkan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2016;



b.  
bahwa Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Nagari (APB Nagari) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah di bahas dan di sepakati bersama badan Permusyawaran Nagari;



c.  
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan  Peraturan Nagari Sungai Duo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) menjadi peraturan nagari Sungai Duo  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Nagari Sungai Duo  Tahun Anggaran Anggaran 2016;




Mengingat
:
1.   
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



2.   
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



3.   
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);




4.   
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);



5.   
Peraturan Derah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya  Tahun....... Nomor.........);



6.   
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;



7.   
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari Kabupaten Dharmasraya;



8.   
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran dan Belanja Nagari;



9.   
Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/180/KPTS-BUP-2016 Tentang Besaran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada 52 ( Lima puluh dua ) Nagari dalam Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;



10.            
Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/ /KPTS-BUP-2016 Tentang Pemberian Insentif Kepada Ninik Mamak Penghulu Suku Se- Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;




Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN MUSYAWARAH NAGARI SUNGAI DUO
DAN
WALI NAGARI SUNGAI DUO
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

PERATURAN NAGARI SUNGAI DUO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :
1.  Pendapatan Nagari                                                     Rp. 1.720.427.082
2.  Belanja Nagari
a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa        Rp. 607.431.981
b.  Bidang Pembangunan                                            Rp. 614.349.748
c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                      Rp. 301.126.500
d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat                        Rp. 209.857.103
e.  Bidang Tak Terduga                                               Rp. ...............
Jumlah Belanja                                                          Rp.1.732.765.332
Surplus/Defisit                                                          Rp.( 12.338.250 )(pendapatan dikurangi belanja)




3.  Pembiayaan Nagari (diisi jika ada)
a.  Penerimaan Pembiayaan                                        Rp. 12.338.250
b.  Pengeluaran Pembiayaan                                       Rp. 12.338.250
Selisih Pembiayaan (a-b)                                            Rp. ................

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Nagari ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Nagari ini.

Pasal 4

Wali Nagari  menetapkan Peraturan Wali Nagari dan/atau Keputusan Wali Nagari guna pelaksanaan Peraturan Nagari ini.


Pasal 5

Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2016.

Ditetapkan di Sungai Duo
Pada Tanggal  26 April 2016
Wali Nagari Sungai Duo



M. RIFA’ I

Diundangkan di Sungai Duo
Pada tangggal 26 April 2016
SEKRETARIS NAGARI SUNGAI DUO



CIPTANTO JOKO WIYONO
NIP : 19701119 200801 1 011


LEMBARAN NAGARI  SUNGAI DUO TAHUN 2016 NOMOR 1




 




WALI NAGARI SUNGAI DUO
KECAMATAN SITIUNG
KABUPATEN DHARMASRAYA

PERATURAN WALI NAGARI SUNGAI DUO
NOMOR  1 TAHUN 2016
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI
(APB NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI SUNGAI DUO ,

Menimbang
:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Nagari Nomor 1 Tahun 2016 , perlu ditetapkan Peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) Tahun Anggaran  2016 ;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan  Daerah  sebagaimana telah dua kali  diubah terakhir dengan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;


7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;



8.
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari;


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;


11.
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;


12.
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;


13.
Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/KPTS-BUP/2016 tentang Besaran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada 52 (lima puluh dua) Nagari dalam Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;


14.
Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/...../KPTS-BUP/2016 tentang Pemberian Insentif kepada Ninik Mamak Penghulu Suku Se-Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;


15.
Peraturan Nagari 1 Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Tahun Anggaran 2016.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN WALI NAGARI SUNGAI DUO TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016
                                                   
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan belanja Nagari terdiri dari :
1.     Pendapatan Nagari
a.  Pendapatan Asli Nagari
b.  Pendapatan Transfer
c.  Pendapatan Lain-lain

2.     Belanja Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka mendanai penyelengggaraan kewenangan nagari terdiri dari :
a.  Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
b. Pelaksanaan Pembangunan Nagari;
c.  Pembinaan Kemasyarakatan Nagari;
d. Pemberdayaan Masyarakat Nagari; dan
e.  Belanja tak Terduga;

3.     Pembiayaan
a.  Penerimaan
b. Pengeluaran
Pasal 2
Penjabaran APB Nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini ini.

Pasal 3
Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peratuan Wali Nagari ini dengan menempatkannya dalam Berita Nagari.


Ditetapkan di       : Sungai Duo
pada tanggal         : 27 April 2016
WALI NAGARI SUNGAI DUO ,



M. RIFA’ I
Diundangkan di  Sungai Duo
Pada tanggal 27 April 2016
SEKRETARIS NAGARI



CIPTANTO JOKO WIYONO
NIP : 19701119 200801 1 011


BERITA NAGARI  SUNGAI DUO TAHUN  2016 NOMOR 1




BUPATI DHARMASRAYA,



SUTAN RISKA