BERITA ACARA
PERSETUJUAN BERSAMA WALI NAGARI
DAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI
BERITA ACARA
NOMOR : 140/ /PEMNAG/ 2016
NOMOR : 144/ /BAMUS
NAGARI/2016
PERSETUJUAN BERSAMA WALI
NAGARI
DAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI SUNGAI
DUO
TENTANG
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM
Pada hari ini Selasa tanggal 26 bulan April Tahun Dua ribu
enam belas kami yang bertanda tangan dibawah ini :
a. Nama :
M. RIFA’I
Jabatan : Wali Nagari Sungaio Duo
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah
Nagari Sungai
Duo yang beralamat di Jorong
Sungai Duo selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
a. Nama :
MARDA’I
Jabatan : Ketua Bamus Nagari Sungai Duo
b. Nama :
ROVALIN SADEWA
Jabatan : Wakil Ketua Bamus Nagari Sungai Duo
c. Nama :
DARYANTO
Jabatan : Anggota Bamus Nagari Sungai Duo
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan
Nagari Sungai
Duo, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menyatakan bahwa :
PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Rancangan
Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2016 yang telah
diajukan oleh PIHAK PERTAMA dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana
tertuang pada lampiran Berita Acara ini.
1.
|
Pendapatan
|
:
|
Rp
|
1.720.427.082
|
|
2.
|
Belanja
|
:
|
Rp
|
1.732.765.332
|
|
3.
|
Pembiayaan Nagari
|
Defisit/(surplus)
|
Rp
|
( 12.338.250 )
|
|
a. Penerimaan
|
:
|
Rp. 12.338.250
|
|||
b. Pengeluaran
|
:
|
Rp. .....................
|
(-)
|
||
Pembiayaan
|
Rp. 12.338.250
|
||||
Netto…………….
|
------------------------
|
||||
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun berkenan Rp 12.338.250
|
Pendapatan dirinci sebagai berikut :
|
|||
(1)
|
Pendapatan
Nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
|
||
a. Pendapatan Asli Nagari sejumlah
b. Pendapatan Transfer
c. Pendapatan Lain-lain
|
Rp.
Rp.
Rp.
|
111.720.000
1.608.707.082
………………………
|
|
(2)
|
Pendapatan
Asli Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari jenis
pendapatan:
|
||
a. Hasil Usaha Nagari sejumlah
b. Surat
menyurat Nagari
c. Tanah Kas Nagari
d. Pasar Nagari
e. Pasar Ternak
f. Bangunan Nagari
g. Hasil Badan Usaha Milik Nagari dan Kekayaan Milik
Nagari yang dipisah
h. Hasil Swadaya dan Partisipasi
i. Lain-lain Pendapatan Asli Nagari yang sah
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
59.500.000
31.220.000
-
21.000.000
-
-
-
-
-
|
|
(3)
|
Pendapatan Transfer
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
|
||
a.
Dana
Nagari
b.
Bagian
dari hasil pajak dan retribusi daerah
c.
Alokasi
Dana Nagari
d.
Bantuan
Keuangan
1.
Bantuan
Provinsi
2.
Bantuan
Kabupaten
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
682.857.011
37.649.840
826.200.231
12.000.000
50.000.000
|
|
(4)
|
Pendapatan Lain-Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c terdiri dari jenis :
|
||
a.
Hibah dan
Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat
b.
Lain-lain
Pendapatan Nagari yang sah
|
Rp.
Rp.
|
-
-
|
|
Belanja Nagari dirinci sebagai berikut:
|
|||
(1)
|
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Nagari:
|
||
a. Penghasilan tetap dan tunjangan
1. Belanja Pegawai
- Penghasilan tetap Wali Nagari dan Perangkat.
- Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat
- Penghasilan
BAMUS
- Tunjangan Bamus
- Tunjangan
Pengelola Keuangan
- Insentif
Wali Nagari
b. Belanja Operasional Perkantoran
1. Belanja Barang dan Jasa
- Alat tulis Kantor
- Pengadaan
- Benda Pos
- Pakaian Dinas dan Atribut
- Alat dan bahan kebersihan
- Perjalananan Dinas
- Pemeliharaan
- Air, Listrik dan telepon
- Belanja
Lain – lain
- Belanja
Surat Kabar/Majalah
2. Belanja Modal
- Computer
- Meja dan Kursi
- Mesin TIK
- Dst…………
c. Operasional BAMUS
1. Belanja Barang dan Jasa
- ATK
- Penggandaan
- Benda
Pos
- Perjalanan
Dinas
- Konsumsi Rapat
d. Operasional Jorong
1. Belanja Barang dan Jasa
- ATK
- Penggandaaan
- Benda
Pos
- Perjalanan
Dinas
- Konsumsi Rapat
e. Pemilihan
Wali Nagari
1. Belanja Barang dan Jasa
- Cetak
dan Pengadaan
- Penggandaaan
- Benda
Pos
- Perjalanan
Dinas
- Konsumsi Rapat
f. Pemilihan
Anggota Bamus
1. Belanja Barang dan Jasa
- Cetak
dan Pengadaan
- Penggandaaan
- Benda
Pos
- Perjalanan
Dinas
-Konsumsi Rapat
g. Bantuan
Sosial Nagari
1. Belanja Pegawai
- Pengelola
Pustaka Nagari
- Pengelola Sistem Informasi Adminduk
- Pengelola
Informasi Publik Nagari
2. Belanja Barang dan Jasa
- Peringatan
HUT RI dan Pawai Budaya
- Ulang
Tahun Nagari
- Lomba
Nagari Berprestasi
- Tunjangan
Hari Raya
h. Pemasangan
Keramik Kantor Wali Nagari
1.
Belanja
Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.
Belanja
Modal
-
Semen
-
Material
i. Pembelian
Sound Sistem Kantor Wali
1. Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.
Belanja
Modal
-
Semen
-
Material
j. Pembelian
Felling Kabinet
1. Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2. Belanja Modal
-
Semen
-
Material
k. Pembelian
Tenda Kantor Wali Nagari
1. Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2. Belanja Modal
-
Semen
-
Material
l. Pembelian
Laptop Bamus
1. Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2. Belanja Modal
-
Semen
-
Material
m. Pembelian
Print 2 Unit
1. Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2. Belanja Modal
-
Semen
-
Material
n. Penggadaan
Baju Kolektor PBB
1. Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2. Belanja Modal
-
Semen
-
Material
o. Penggadaan
Kipas Angin
1. Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2. Belanja Modal
-
Semen
-
Material
p. Pengadaan
Podium
1. Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2. Belanja Modal
-
Semen
-
Material
|
Rp.
Rp. Rp.
Rp. Rp.
Rp. Rp. Rp.
Rp. Rp.
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
Rp. Rp.
Rp. Rp. Rp.
Rp. Rp.
Rp. Rp. Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
318.550.000
201.000.000
23.750.000
69.000.000
8.600.000
4.200.000
12.000.000
78.846.981
-
4.868.000
7.440.000
432.000
-
70.000
37.470.000
6.000.000
3.036.000
13.530.231
6.000.000
-
-
-
-
6.415.000
569.750
410.250
60.000
4.075.000
1.300.000
28.700.000
865.000
1.475.000
60.000
23.700.000
2.600.000
35.000.000
35.000.000
-
-
-
-
14.850.000
14.850.000
-
-
-
-
32.770.000
-
500.000
300.000
3.000.000
10.500.000
4.570.000
8.000.000
5.900.000
30.000.000
-
-
30.000.000
-
-
11.000.000
-
-
-
11.000.000
-
-
5.500.000
-
-
-
5.500.000
-
-
20.000.000
-
-
-
20.000.000
-
-
6.000.000
-
-
-
6.000.000
-
-
4.000.000
-
-
-
4.000.000
-
-
10.800.000
-
-
-
10.800.000
-
-
3.500.000
-
-
-
3.500.000
-
-
1.500.000
-
-
-
1.500.000
-
-
|
|
(2)
|
Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Nagari:
|
||
a. Rehab
Jalan / Gang Pasar Koto Agung
1
Belanja
Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2
Belanja
Modal
-
Semen
-
Material
b.
Rigit Beton Pasar Senggol
1.
Belanja
Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.
Belanja
Modal
-
Aspal
-
Pasir
c.
Rehab Mesjid Taqwa
1
Belanja
Barang dan Jasa
- Upah Kerja
- Honor
2
Belanja
Modal
-
Aspal
-
Pasir
d.
Rehab Mesjid Al-Mansurin
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
e.
Rehab Rehab Surau Patopang
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
f.
Rehab Rehab Surau Piliang
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
g.
Rehab Rehab Surau Tigo Nini
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
h.
Rehab Mushola Nurul Falah
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
i.
Rehab Balai Dusun
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
j.
Rehab Renovasi Rumah Tahfizh Habib Agil Assegaf
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
k.
Pembuatan Lapak
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
l.
Pembangunan WC dan Sumur Balai Jorong
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
m.
Pembuatan Parkir Kendaraan
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
n.
Pembangunan Gedung Serbaguna Sungai Duo
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
o.
Melanjutkan Pembangunan Gedung Poskesri
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
p.
Rigit Beton Koto Agung Kiri
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
q.
Pembangunan Drainase Koto Agung Kiri
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
r.
Pengerasan Jalan Usaha Tani Koto Agung Kiri
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
s.
Pembangunan Gedung Balai Dusun BKN 2 (Candra
Kirana)
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
t.
Pembangunan Gedung Balai Dusun BKN 1 (Margo
Mulyo)
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
u.
Dam Jalan Batas BKN 1- BKN 2
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
v.
Kelanjutan Drainase Jalan Poros Teluk Sikai
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
w.Pembuatan
Drainase Dusun Taman Sari II Teluk Sikai
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
x.
Kelanjutan Pembuatan Drainase Dusun Taman Sari 1
Teluk Sikai
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
y.
Rehab Jembatan Usaha Tani Teluk Sikai
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah
Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
-
Pasir
z.
Pemasangan Paving Blok PAUD Koto Daulat
1.Belanja Barang dan Jasa
-
Upah Kerja
-
Honor
2.Belanja Modal
-
Aspal
- Pasir
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
49.500.000
-
-
49.500.000
-
-
10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-
10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-
10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-
3.000.000
-
-
-
3.000.000
-
-
4.000.000
-
-
4.000.000
-
-
3.000.000
-
-
-
3.000.000
-
-
10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-
10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-
5.000.000
-
-
-
5.000.000
-
-
5.968.924
-
-
-
5.968.924
-
-
10.000.000
-
-
-
10.000.000
-
-
5.880.916
-
-
-
5.880.916
-
-
140.342.953
-
-
-
140.342.953
-
-
35.857.011
-
-
-
35.857.011
-
-
30.000.000
-
-
-
30.000.000
-
-
25.000.000
-
-
-
25.000.000
-
-
30.000.000
-
-
-
30.000.000
-
-
40.000.000
-
-
-
40.000.000
-
-
40.000.000
-
-
-
-
40.000.000
-
-
15.599.981
-
-
-
15.599.981
-
-
30.000.000
-
-
-
30.000.000
-
-
20.000.000
-
-
-
20.000.000
-
-
20.000.000
-
-
-
30.000.000
-
-
35.000.000
-
-
-
35.000.000
-
-
15.000.000
-
-
-
15.000.000
-
-
|
|
(3)
|
Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
a. Fasilitasi
Kegiatan PKK Nagari
1. Belanja Pegawai
- Tunjangan
Pengurus Tim PKK Nagari
2. Belanja Barang dan Jasa
- Tim
Penggerak PKK Nagari
- Tim
Penggerak PKK Jorong
- Operasional
PKK Nagari
- Operasional
PKK Jorong
b. Fasilitasi
Kegiatan LPM N
1.Belanja Pegawai
- Honor
Pengurus LPM
- Tunjangan
Pengurus LPM dan Anggota
2.Belanja Barang dan Jasa
- Operasional
LPM
- Perjalanan
Dinas Luar Daerah
c. Kegiatan
Pembinaan Agama Nagari
1.Belanja Barang dan Jasa
- Operasional
Imam Nagari
- Operasional
Gharim Nagari
- Operasional
Khatib Nagari
- Operasional
Bilal Nagari
- Operasional
Guru TPQ/TPSQ Nagari
- Operasional
Guru Ponpes
- Berbuka
Bersama
- Berbuka
Bersama Nagari
- Tim
Safari Rhamadhan Nagari
- MTQ
Nagari
- Halal
Bihalal
- Peringatan
Hari Besar Islam
d. Kegiatan
Lembaga Adat
1.Belanja Pegawai
- Tunjangan
KAN
2.Belanja Barang dan Jasa
- Honor Pengurus
KAN
- Operasional
KAN
e. Kegiatan
Pembinaan Lembaga Masyarakat lainnya
1.Belanja Barang dan Jasa
- Operasional
Ninik Mamak Penghulu Suku
- Operasional
Kader Poskesri
- Operasional
Kader Posyandu
- Operasional
Dasawisma
- Operasional
PPKBN
- Operasional
Sun PPKBN
- Operasional
BKB
- Operasional
BKR
- Operasional
BKL
- Operasional
Bhabinkantibmas Nagari
- Operasional
Bhabinsa Nagari
- Santunan
Suka Cita/Duka Cita
f. Kegiatan
Pembinaan Pemuda Nagari
1.Belanja Pegawai
- Tunjangan
Pengurus Pemuda Nagari
2.Belanja Barang dan Jasa
- Kegiatan
Keolahragaan
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
25.800.000
1.000.000
7.000.000
10.000.000
1.800.000
6.000.000
13.775.000
4.800.000
5.800.000
3.175.000
2.500.000
675.000
132.441.500
18.000.000
21.600.000
18.000.000
10.800.000
24.000.000
21.600.000
3.000.000
3.500.000
2.500.000
3.000.000
4.500.000
1.941.500
600.000
-
-
122.160.000
5.400.000
10.800.000
28.800.000
57.600.000
900.000
5.460.000
6.000.000
1.800.000
-
1.200.000
1.200.000
3.000.000
6.350.000
850.000
5.500.000
|
(4)
|
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
a. Pengadaan
Baju Majelis Taklim Sungai Duo
1. Belanja Barang dan Jasa
- Honor Pelatih
- Konsumsi
- Bahan Pelatihan
2.Belanja Modal
b. Penyiapan
Kelembagaan BUM Nag
1.Belanja Barang dan Jasa
- Work
Shop
- Musyawarah
Penetapan AD/ART & SOP
- Pelatihan
Pengelolaan BUM Nag sesuai Unit Usaha
2.Belanja Modal
c. Pelatihan
Komputer
1.Belanja Barang dan Jasa
- Honor Pelatih
- Konsumsi
- Bahan Pelatihan
2.Belanja Modal
d. Pelatihan
Imam Nagari dan Guru TPQ/TPSQ
1.Belanja Barang dan Jasa
- Honor Pelatih
- Konsumsi
- Bahan Pelatihan
2.Belanja Modal
e. Pelatihan
Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Posyandu dan Dasawisma
1.Belanja Barang dan Jasa
- Honor Pelatih
- Konsumsi
- Bahan Pelatihan
2.Belanja Modal
f. Pelatihan
Menjahit
1.Belanja Barang dan Jasa
- Honor Pelatih
- Konsumsi
- Bahan Pelatihan
2.Belanja Modal
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
5.000.000
-
-
-
-
50.000.000
15.000.000
20.000.000
15.000.000
-
50.000.000
-
-
50.000.000
-
28.000.000
-
-
-
28.000.000
26.857.103
-
-
-
-
26.857.103
50.000.000
-
-
-
-
50.000.000
|
(5)
|
Bidang Tak terduga
a. Kegiatan kejadian Luar Biasa
1. Belanja Barang dan Jasa
- Honor Tim
- Konsumsi
- Obat-obatan
- Dst……………..
b. Kegiatan……………………………
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
-
-
-
-
-
-
|
JUMLAH BELANJA
|
Rp.
|
1.732.765.332
|
|
SURPLUS/DEFISIT
|
Rp.
|
(12.338.250
)
|
|
Pembiayaan Nagari
|
|||
(1)
|
a. Penerimaan Pembiayaan
1. SILPA
2. Pecairan Dana Cadangan
3. Hasil Kekayaan Nagari yang disahkan
|
Rp.
Rp.Rp.
|
12.338.250
-
-
|
JUMLAH
(Rp)
|
|||
(2)
|
b. Pengeluaran Pembiayaan
1. Pembentukan Dana Cadangan
2. Penyertaan Modal Nagari
|
Rp.Rp.
|
-
-
|
JUMLAH
(Rp)
|
Di buat di :Sungai Duo
PIHAK PERTAMA
WALI NAGARI SUNGAI
DUO
M.
RIFA’ I
|
PIHAK KEDUA
BADAN PERMUSYAWARATAN
NAGARI SUNGAI
DUO
MARDA’ I
|
|
BUPATI DHARMASRAYA,
SUTAN RISKA
|
PEMERINTAH NAGARI SUNGAI DUO
KECAMATAN SITIUNG
KABUPATEN DHARMASRAYA
PERATURAN NAGARI SUNGAI DUO
NOMOR 1 TAHUN
2016
T E N T A
N G
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI
TAHUN ANGGARAN
2016
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI
NAGARI SUNGAI DUO
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa sesuai
dengan ketentuan pasal 141 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerintah Nagari , maka Wali
Nagari Nagari Sungai
Duo menetapkan Peraturan Nagari tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2016;
|
b.
|
bahwa Peraturan
Nagari Tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Nagari (APB Nagari)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah di bahas dan di sepakati bersama
badan Permusyawaran Nagari;
|
||
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Rancangan
Peraturan
Nagari Sungai
Duo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB
Nagari) menjadi peraturan nagari Sungai Duo tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Nagari (APB Nagari) Nagari Sungai Duo Tahun Anggaran Anggaran 2016;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
||
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
|
||
4.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
|
||
5.
|
Peraturan
Derah Kabupaten
Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten
Dharmasraya Tahun.......
Nomor.........);
|
||
6.
|
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 60 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;
|
||
7.
|
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari Kabupaten Dharmasraya;
|
||
8.
|
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran dan Belanja Nagari;
|
||
9.
|
Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/180/KPTS-BUP-2016
Tentang Besaran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada 52 ( Lima puluh dua )
Nagari dalam Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;
|
||
10.
|
Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/ /KPTS-BUP-2016
Tentang Pemberian Insentif Kepada Ninik Mamak Penghulu Suku Se- Kabupaten
Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;
|
||
Dengan Kesepakatan
Bersama
BADAN MUSYAWARAH NAGARI SUNGAI DUO
DAN
WALI NAGARI SUNGAI DUO
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN NAGARI SUNGAI DUO
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Nagari Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai
berikut :
1. Pendapatan Nagari Rp.
1.720.427.082
2. Belanja Nagari
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Rp. 607.431.981
b. Bidang Pembangunan Rp.
614.349.748
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 301.126.500
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 209.857.103
e. Bidang Tak Terduga Rp.
...............
Jumlah Belanja Rp.1.732.765.332
Surplus/Defisit Rp.( 12.338.250 )(pendapatan dikurangi belanja)
3. Pembiayaan Nagari (diisi jika
ada)
a. Penerimaan Pembiayaan Rp.
12.338.250
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.
12.338.250
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. ................
Pasal
2
Uraian
lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari sebagaimana
dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Nagari ini berupa
Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Nagari ini.
Pasal 4
Wali Nagari
menetapkan Peraturan Wali Nagari dan/atau Keputusan Wali Nagari guna
pelaksanaan Peraturan Nagari ini.
Pasal 5
Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2016.
Ditetapkan di Sungai Duo
Pada Tanggal
26 April 2016
Wali Nagari Sungai Duo
M. RIFA’
I
Diundangkan di Sungai Duo
Pada tangggal 26 April 2016
SEKRETARIS NAGARI SUNGAI DUO
CIPTANTO JOKO WIYONO
NIP :
19701119 200801 1 011
LEMBARAN NAGARI SUNGAI DUO TAHUN 2016 NOMOR 1
WALI NAGARI SUNGAI
DUO
KECAMATAN SITIUNG
KABUPATEN DHARMASRAYA
PERATURAN WALI NAGARI SUNGAI
DUO
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NAGARI
(APB NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
WALI NAGARI SUNGAI
DUO ,
Menimbang
|
:
|
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Nagari Nomor 1 Tahun 2016 , perlu ditetapkan Peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) Tahun Anggaran 2016 ;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten
Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
|
||
3.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
||
4.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan
Desa;
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
||
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
|
||
8.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Penataan Nagari;
|
||
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
||
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;
|
||
11.
|
Peraturan Bupati Dharmasraya
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;
|
||
12.
|
Peraturan Bupati Dharmasraya
Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
|
||
13.
|
Keputusan Bupati Dharmasraya
Nomor 189.1/KPTS-BUP/2016 tentang
Besaran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada 52 (lima puluh dua) Nagari dalam
Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;
|
||
14.
|
Keputusan
Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/...../KPTS-BUP/2016 tentang Pemberian Insentif kepada Ninik Mamak
Penghulu Suku Se-Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;
|
||
15.
|
Peraturan
Nagari 1 Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB
Nagari) Tahun Anggaran 2016.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN WALI NAGARI SUNGAI
DUO TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan belanja Nagari terdiri dari :
1. Pendapatan Nagari
a. Pendapatan Asli Nagari
b.
Pendapatan
Transfer
c. Pendapatan Lain-lain
2.
Belanja
Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka
mendanai penyelengggaraan kewenangan nagari terdiri dari :
a.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Nagari;
b.
Pelaksanaan
Pembangunan Nagari;
c.
Pembinaan
Kemasyarakatan Nagari;
d.
Pemberdayaan
Masyarakat Nagari; dan
e.
Belanja
tak Terduga;
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
b. Pengeluaran
Pasal 2
Penjabaran APB Nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
dirinci sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini ini.
Pasal 3
Peraturan Wali Nagari ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peratuan Wali Nagari ini dengan menempatkannya dalam Berita
Nagari.
Ditetapkan di :
Sungai Duo
pada tanggal : 27 April 2016
WALI NAGARI SUNGAI
DUO ,
M. RIFA’
I
Diundangkan di Sungai Duo
Pada tanggal 27 April 2016
SEKRETARIS NAGARI
CIPTANTO JOKO WIYONO
NIP :
19701119 200801 1 011
BERITA NAGARI SUNGAI DUO TAHUN 2016 NOMOR 1
BUPATI DHARMASRAYA,
SUTAN RISKA